Ghiboo.com - Pengadilan Mesir akhirnya melayangkan surat penahanan terhadap tujuh orang yang terlibat dalam pembuatan film Innocence of Muslims.
Seperti diberitakan CNN, Rabu (19/9), surat penahanan dikeluarkan oleh pengadilan pada hari Selasa (18/9) waktu setempat. Surat penahanan tersebut ditujukan kepada tujuh orang penganut Kristen Koptik yang terlibat dalam pembuatan film Innocence of Muslims.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan dengan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Ketujuh terdakwa pelaku penistaan agama Islam tersebut adalah Nakoula Basseley Nakoula, Morcos Aziz, Fikri Zokloma, Nabil Bissada, Nahed Metwali, Nader Nicola, dan Pastur Terry Jones (yang menyebarkan dan mempromosikan).
Juru bicara pengadilan Mesir, Adeel Saaed menuturkan bahwa pihak pengadilan telah meminta interpol untuk memasukkan para terdakwa ke daftar buronan, pengadilan juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan Amerika Serikat karena hampir semua terdakwa tinggal di Amerika Serikat.
Film Innocence of Muslims telah menuai berbagai aksi protes dan penolakan di seluruh dunia. Kedutaan Besar Amerika Serikat di berbagai negara menjadi sasaran demonstrasi, termasuk di Indonesia. Bahkan, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Mesir dibakar masa, bendera Amerika Serikat juga tak luput dari sasaran pembakaran.